Disadur dari www.mantenhouse.com

“Kami pasangan yang ingin menikah, tetapi ada kesulitan dalam pengesahan pernikahan. Kami berbeda agama. Saya muslim, sedangkan calon suami saya pemeluk Kristen. Apa ada tempat yang mengesahkan pernikahan beda agama di Indonesia? Saya dengar, di Bali bisa menikah beda agama secara legal.”  – Andita, 25 tahun, pegawai negeri

Begitu bunyi pertanyaan di salah satu blog yang membahas seputar pernikahan. Sebetulnya, pertanyaan ini memang menjadi pertanyaan banyak orang, khususnya mereka yang awam soal hukum di Indonesia. Banyak informasi beredar di internet. Tidak sedikit yang mengatakan bahwa pernikahan beda agama dapat dilakukan di Bali dan Batam. Betulkah?

Cuplikan artikel yang dikutip dari situs Balishukawedding.com ini mencoba meluruskan tentang pernikahan beda agama di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dan pada Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga pernikahan beda agama belum bisa DIRESMIKAN di Indonesia.

Nah, kesimpulannya, baik di Batam maupun Bali, atau provinsi mana pun di Indonesia, pernikahan beda agama belum bisa dipandang sah secara hukum.

Add Comment

2 Responses

    • April 17, 2014

    wah nih orang perlu baca putusan Mahkamah Agung yang gw punya tentang pernikahan beda agama itu LEGAL di indonesia…

      • July 2, 2014

      silahkan di sharing disini keputusan terbaru mengenai pernikahan beda agama tersebut. agar dapat menjadi bahan untuk pembaca yang lain. terima kasih 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


1 + 3 =