Jakarta, Mantenhouse – Menjadikan seperangkat peralatan sholat sebagai mahar dalam pernikahan pasangan beragama Islam, terasa sudah sangat identik. Nah apa jadinya bila mahar tersebut kini diganti menjadi sebatang pohon?

Ini bukan ide gila, couples! Mulai 1 Januari 2014, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sleman telah mengirimkan edaran ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah tersebut untuk menganjurkan bibit atau batang pohon sebagai mahar pernikahan.

Kantor Kemenag Kabupaten Sleman bahkan juga menyarankan untuk memberikan bibit tanaman sebagai souvenir pernikahan. Saran dan himbauan ini rupanya merupakan termasuk kedalam program “Pernikahan Hijau Lestari” yang dicanangkan oleh Kementrian Agama.

Masyarakat pun memberikan respon yang positif terhadap himbauan ini. Tentu saja dengan memberikan mahar berupa tunas pohon kepada sang calon istri, ini tidak hanya berguna bagi istri tetapi juga bagi lingkungan.

Jika setiap tahunnya terdapat 6.000 pernikahan yang dicatatkan di kota Sleman, maka diperkirakan nantipun akan ada 6.000 batang pohon pula yang akan ditanam di kota Sleman.

Sementara untuk pasangan calon pengantin yang tidak beragama Islam, nantinya pihak Kementerian Agama akan mengkoordinasikan dengan Dinas Catatan Sipil, agar seluruh pengantin dapat melaksanakan himbauan ini, bukan hanya pengantin yang menikah secara Islam di KUA.

(lde/MHDC)

Add Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


58 − 52 =