Prosesi Pernikahan Adat Gorontalo
Gorontalo merupakan salah satu provinsi di wilayah Republik Indonesia yang memanjang dari Timur ke Barat dl Bagian Utara Pulau Sulawesi. Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi kemudian di sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah, serta Teluk Tomini di sebelah Selatan. Penduduk Gorontalo hampir seluruhnya memeluk agama Islam. Adat istiadatnya sangat dipengaruhi ajaran dan kaidah Islam. Oleh karenanya masyarakat Gorontalo memegang teguh semboyan adat yaitu, ‘Adati hula hula Sareati – Sareati hula hula to Kitabullah’ yang artinya, Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah.
Pengaruh Islam menjadi hukum tidak tertulis di Gorontalo yang turut mengatur segala kehidupan masyarakatnya dengan ajaran yang Bersendikan Islam. Termasuk adat pernikahan di Gorontalo yang sangat bernuansa Islami. Prosesi pernikahan dilaksanakan menurut upacara adat yang sesuai tahapan atau Lenggota Lo Nikah.
Tahapan pertama disebut Mopoloduwo Rahasia, yaitu dimana orang tua dari pria mendatangi kediaman orang tua sang wanita untuk memperoleh restu pernikahan anak mereka. Apabila keduanya menyetujui, maka ditentukan waktu untuk melangsungkan Tolobalango atau Peminangan.
Tolobalango adalah peminangan secara resmi yang dihadiri oleh pemangku adat Pembesar Negeri dan keluarga melalui juru bicara pihak keluarga pria (Lundthu Dulango Layio) dan juru bicara utusan keluarga wanita (Lundthu Dulango Walato). Penyampaian maksud peminangan dilantunkan melalui pantun-pantun yang indah.
Dalam Peminangan Adat Gorontalo tidak menyebutkan biaya pernikahan (Tonelo) oleh pihak utusan keluarga calon pengantin pria, namun yang terpenting mengungkapkan Mahar (Maharu) dan penyampaian acara yang akan dilaksanakan selanjutnya.
Pada waktu yang telah disepakati dalam acara Tolobalango maka prosesi selanjutnya adalah Depito Dutu (antar mahar) maupun antar harta yang terdiri dari 1 paket mahar, sebuah paket lengkap kosmetik tradisional Gorontalo dan kosmetik modern, ditambah seperangkat busana pengantin wanita, sirih, dan bermacam buah-buahan dan dilonggato atau bumbu dapur.
Semua hantaran ini dimuat dalam sebuah kendaraan yang didekorasi menyerupai perahu yang disebut Kola-Kola. Arak-arakan hantaran ini dibawa dari rumah Yiladiya (kediaman/rumah raja) calon pengantin pria menuju rumah Yiladiya pengantin wanita diringi dengan gendering adat dan kelompok Tinilo diiringi tabuhan rebana melantunkan lagu tradisional Gorontalo yang sudah turun temurun, yang berisi sanjungan, himbauan dan doa keselamatan dalam hidup berumah tangga dunia dan akhirat.
Pada malam sehari sebelum akad nikah digelar serangkaian acara Mopotilandthu (malam pertunangan). Acara ini diawali dengan Khatam Qur’an, proses ini bermakna bahwa calon mempelai wanita telah menamatkan atau menyelesaikan ngajinya dengan membaca ‘Wadhuha’ sampai surat Lahab. Dilanjutkan dengan Molapi Saronde yaitu tarian yang dibawakan oleh talon mempelai pria dan ayah atau wali laki-laki.
Tarian ini menggunakan sehelai selendang. Ayah dan calon mempelai pria secara bergantian menarikannya, sedangkan sang calon mempelai wanita memperhatikan dari kejauhan atau dari kamar.
Bagi calon mempelai pria ini merupakan sarana Molile Huali (menengok atau mengintip talon istrinya), dengan tarian ini calon mempelai pria mencuri-curi pandang untuk melihat calonnya. Saronde dimulai dengan ditandai pemukulan rebana diiringi dengan lagu Tulunani yang disusun syair-syairnya dalam bahasa Arab yang juga merupakan lantunan doa-doa untuk keselamatan.
Lalu sang calon mempelai wanita ditemani pendamping menampilkan tarian tradisional Tidi Daa tau Tidi Loilodiya. Tarian ini menggambarkan keberanian dan keyakinan menghadapi badai yang akan terjadi kelak bila berumah tangga. Usai menarikan Tarian Tidi, calon mempelai wanita duduk kembali ke pelaminan dan talon mempelai pria dan rombongan pemangku adat beserta keluarga kembali ke rumahnya.
Keesokan harinya Pemangku Adat melaksanakan akad nikah, sebagai acara puncak dimana kedua mempelai akan disatukan dalan ikatan pernikahan yang sah menurut Syariat Islam. Dengan cara setengah berjongkok mempelai pria dan penghulu mengikrarkan ijab kabul dan mas kawin yang telah disepakati kedua belah pihak keluarga. Acara ini selanjutnya ditutup dengan doa sebagai tanda syukur atas kelancaran acara penikahan ini.
Penulis : Ryan
Sumber : Travel Club