Jakarta, Mantenhouse.com – Semenjak ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 tentang biaya pernikahan, tren pernikahan di KUA pada melonjak naik. Pasalnya, peraturan pemerintah tersebut menetapkan secara umum biaya pernikahan dibagi menjadi dua, yaitu pertama,  Gratis, jika pernikahan dilakukan di KUA pada jam kerja. Kedua, dikenakan Rp 600 ribu, jika pernikahan dilakukan di luar KUA dan atau di luar jam kerja.

Dirjen Bimas Islam Machasin pun merespon positif adanya kenaikan trend pernikahan pasangan pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah diterbitkannya peraturan tesebut. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, trend kenaikan pernikahan di KUA ini pun terjadi. Jumlah pasangan yang menikah di KUA pada jam dan hari kerja sebanyak 5.177 pasangan, terhitung semenjak Juli –Desember 2014. Hal ini berdasarkan data Bimas Islam Kemenag Kabupaten Pasuruan. Sedangkan yang menikah di luar jam dan hari kerja hanya sejumlah 1.928 pasangan. Peningkatan ini terjadi dibandingkan dengan tahun 2013, sebanyak 5.525 pasangan pengantin menikah di luar KUA, sedangkan yang menggelar ijab kabul di KUA sebanyak 2.057. Hal ini tentu saja disambut dengan baik oleh nya oleh dan iapun berharap praktik gratifikasi sudah tak terjadi lagi.

Akan tetapi, Machasin mengakui bahwa kondisi di KUA saat ini masih apa adanya. Belum dapat memberikan ruangan dan tempat pernikahan yang lebih baik, oleh karenanya kebanyakan masyarakat belum mau menikah di KUA Terutama bagi kalangan menengah ke atas dan di kota besar. Ditambah lagi lebih banyak pasangan yang menikah di hari Sabtu dan Minggu ketimbang dihari kerja atau Senin sampai Jumat. Walaupun menikah di KUA hanya menjadi tren pada kalangan dan daerah tertentu, namun hal tersebut telah meminimalisasi praktik pungli pernikahan.

(red/MHDC)

Add Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


− 3 = 1