Sebagai pasangan yang sedang mempersiapkan pernikahan, pengesahan dari negara merupakan salah satu hal yang paling penting untuk dipersiapkan. Di tengah ruwetnya dan kesibukan memilih vendor pernikahan, ada baiknya kamu dan pasangan menyediakan waktu mengurus dokumen pencatatan sipil sendiri. Selain maraknya kasus pencatatan sipil palsu yang di lakukan oknum calo, dokumen pribadi pun lebih aman karena langsung di tangan yang tepat.

 

Mengurus Sendiri Catatan Sipil Mengurus Sendiri Catatan Sipil

Saat ini untuk pengurusan pencatatan sipil sangat mudah, tinggal melengkapi persyaratan-persyaratan, menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar tarif sesuai ketentuan yang relatif murah.

Memang ada kemungkinan biaya-biaya pengurusan menjadi jauh lebih besar dari tarif yang seharusnya karena “permainan” oknum-oknum. Namun di jaman Reformasi Birokrasi sekarang ini hal tersebut semestinya tidak terjadi lagi.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengurus catatan sipil

  1. Minta surat pengantar menikah dari RT dan RW setempat untuk mengurus dokumen N1 – N4 ke Kelurahan dengan membawa dokumen sebagai berikut:
    a. Kartu Keluarga (asli & fotokopi)
    b. KTP (asli dan fotokopi)
  2. Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW setempat, lakukan pengurusan Surat N1, N2, N4 dan PM1 ke kelurahan domisili masing-masing pasangan dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
    a. Surat Pengantar RT/RW setempat
    b. Fotokopi KK
    c. Fotokopi KTP
    d. Fotokopi KTP orang tua
    e. Fotokopi Surat Baptis
    f. Surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai
  3. Setelah surat N1, N2, N4 dan PM 1 diperoleh, kamu bisa mendatangi kantor catatan sipil untuk mendaftarkan pernikahan dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan:
    a. Surat Keterangan dari Kelurahan sesuai tempat tinggal berupa surat N1, N2, N4 dan PM1 (asli)
    b. Akte Kelahiran kedua calon mempelai (asli & fotokopi)
    c. Kartu Keluarga calon mempelai (asli & fotokopi)
    d. KTP calon suami dan istri (asli dan fotokopi)
    e. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Kelurahan/Kecamatan bermaterai (asli)
    f. Surat Pemandian / Baptis / Sidi kedua calon mempelai (fotokopi)
    g. Surat Nikah (asli dan fotokopi) sebanyak 2 lembar
    h. KTP Orang Tua (fotokopi)
    i. Akta Kematian orangtua (jika orangtuanya telah meninggal dunia)
    j. Foto berwarna calon suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
    k. Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri jika sudah pernah menikah (fotokopi)
    l. Surat Izin orang tua bagi calon mempelai yang berusia di bawah 21th
    m. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21th, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua.
    n. Dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan.
    o. Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan, apabila ada (fotokopi)
    p. KTP saksi dari masing-masing calon mempelai (fotokopi)
    q. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI (asli)
    r. Bagi Orang Asing melampirkan dokumen :
    • Paspor
    • KITAP/KITAS Dokumen dari imigrasi;
    • SKLD Dokumen dari kepolisian;
    • SKLD Dokumen dari kepolisian;
    • KTP/KKISKTI/SKDS Dokumen pendaftaran Orang Asing dari Dinas, dan Surat Izin dari
    Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing

Jika langkah terakhir yang harus dilakukan adalah menyerahkan pengurusan pencatatan sipil kepada pihak lainnya, alangkah lebih baik untuk merapihkan dokumen yang diperlukan sebelum meminta bantuan pada pihak lain untuk memulai proses pengajuan, dan memastikan untuk menemui orang yang tepat dan bertanggung jawab.

“Banyak proses pendaftaran catatan sipil klien kami terhambat dikarenakan dokumen yang kurang lengkap, karena itu biasanya kami minta klien untuk submit berkas dan dokumen paling lambat 1 bulan sebelum hari H agar lebih aman”, Menurut Manten Party, salah satu Wedding Organizer di Jakarta yang kerap membantu proses pencatatan sipil kliennya.

Sumber foto: AA Foto

 

Add Comment

One Response

    • June 30, 2018

    Saya sdh menikah hampir 15thn,tapi saya tdk mempunyai catatn sipil hanya catatan dari gereja,itu gmn cara pengurusannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


6 + 4 =