• 08176445555
  • elly@parakramaorganizer.com
  • Lagoon Garden Hall

Perjanjian Pra nikah, Perlukah ?

Perjanjian Pra Nikah. Foto oleh Mirza Photography
Foto: Mirza Photography

Ada banyak pro dan kontra seputar perjanjian pra nikah. Terutama di Indonesia yang masih memegang adat ketimuran, perjanjian pra nikah dianggap sebagai persoalan sensitif yang jarang untuk dibicarakan. Sebelum calon pengantin memutuskan perlu atau tidaknya membuat perjanjian pra nikah, ada baiknya kedua pihak mengetahui dan mengerti tujuan dan isi dari perjanjian pra nikah.

Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan dan berlaku pada saat pernikahan berlangsung. Perjanjian ini diatur dalam Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974 pasal 29 dan harus dibuat di depan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris sehingga kuat dasar hukumnya.

Isi perjanjian pra nikah
Pada umumnya perjanjian pra nikah berisi mengenai pemisahan harta kekayaan maupun hutang dari masing-masing calon mempelai. Namun demikian, prenuptial agreement dapat juga berisi hal-hal lain misalnya hak, kewajiban serta tanggung jawab calon suami istri, pola pengasuhan anak, kewarganegaraan, dan lain sebagainya. Isi dari perjanjian pra nikah tidak mutlak atau bisa dikatakan dapat disesuaikan tergantung dari kesepakatan calon pasangan pengantin.

Kelebihan membuat perjanjian pra nikah:

  1. Masing-masing pasangan dapat terbuka mengenai harta dan hutang yang dimiliki
  2. Membantu pasangan mengetahui hak dan kewajiban sebagai suami / istri
  3. Membantu pasangan dalam membuat rencana jangka panjang dalam berkeluarga
  4. Meminimalisir konflik yang mungkin terjadi di kemudian hari terkait hal-hal yang dituangkan dalam perjanjian pra nikah

Kekurangan membuat perjanjian pra nikah

  1. Sentimen negatif dari masyarakat bahwa calon mempelai terkesan sudah mempersiapkan perpisahan sebelum pernikahan dilangsungkan
  2. Pemisahan harta kekayaan membuat seolah-olah pasangan calon pengantin tidak percaya satu sama lain
  3. Keterbukaan atas harta kekayaan dan hutang yang dimiliki masing-masing calon mempelai dapat menimbulkan konflik diantara keduanya
  4. Setelah menikah, pembayaran pajak antara calon suami dan istri tidak bisa digabung atau dengan kata lain harus terpisah sesuai pendapatan, harta kekayaan dan hutang masing-masing.

Keputusan apakah perlu untuk membuat perjanjian pra nikah sebaiknya dibicarakan dari jauh hari oleh pasangan dan keluarga calon pengantin. Mengingat hal ini merupakan salah satu topik yang lumayan sensitif, maka perlu pikiran yang jernih dari kedua belah pihak sebelum pada akhirnya dilakukan kesepakatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *