Hal-Hal Yang Perlu Couples Ketahui Tentang Perjanjian Perkawinan
Couples sudah ada yang tahu apa itu perjanjian perkawinan? Pasti diantara kalian masih banyak yang belom mengetahui tentang perjanjian perkawinan dan untuk apa perjanjian perkawinan itu dibuat. Yuk simak penjelasan seputar perjanjian perkawinan.
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian (persetujuan) yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Perjanjian perkawinan yang mengatur di luar harta perkawinan adalah tidak sah. Sebagai contoh, jika kamu adalah wanita karir dan sukses, lalu kamu mantap hati untuk memisahkan masing-masing harta kamu dan pasangan kamu, maka kamu bisa mulai mempertimbangkan membuat perjanjian perkawinan.
Apabila suami istri ingin membatasi atau menutup kebersamaan harta kekayaan dalam perkawinan, maka dibuatlah perjanjian perkawinan. Adapun tujuan dari dibuatnya perjanjian perkawinan, yaitu:
1. Apabila harta kekayaan salah satu pihak (suami atau istri) lebih besar dibanding harta kekayaan pihak lainnya
2. Kedua pihak (suami dan istri) membawa masuk harta yang cukup besar ke dalam harta perkawinan
3. Masing-masing memiliki usaha sendiri, sehingga apabila salah satu jatuh bangkrut (pailit) maka yang lain tidak ikut pailit.
4. Terhadap utang-utang yang dibuat sebelum perkawinan, masing-masing akan menanggung utangnya sendiri.
Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan menentukan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Dengan demikian bentuk perjanjian perkawinan adalah bebas, bisa dalam bentuk akta otentik maupun akta dibawah tangan. Namun dalam praktik perjanjian perkawinan dibuat dalam bentuk akta otentik di hadapan notaris.
Selanjutnya perjanjian perkawinan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Pengesahan hanya diberikan apabila perjanjian perkawinan tidak melanggar batas-batas hokum, agama, dan kesusilaan. Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan menentukan bahwa perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan berlangsung. Perjanjian perkawinan hanya boleh dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan yang dibuat setelah dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya. Apabila perkawinan tidak jadi dilangsungkan, maka perjanjian perkawinan menjadi gugur.
Pasal 29 ayar (4) UU Perkawinan menentukan bahwa selama perkawinan berlangsung. Perjanjian perkawinan tidak dapat diubah, kecuali atas perjanjian (persetujuan) dari suami istri dan tidak merugikan pihak ketiga. Ketentuan ini dipandang kurang lengkap karena tiidak mengatur mengenai tata cara melakukan perubahan perjanjian perkawinan.
Nah, tadi diatas adalah penjelasan seputar perjanjian perkawinan. Intinya perjanjian perkawinan ini dibuat untuk menghindari kecurangan jika suatu saat nanti berpisah (bercerai). Perjanjian perkawinan ini tidak hanya di Indonesia yang berlaku lho Couples tetapi di luar negeri sudah ada yang menerapkannya juga.