Persiapan lainnya dalam pernikahan adalah dengan mengikuti bimbingan pranikah. Bimbingan pranikah sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam Undang-undang tersebut berisi tentang calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti bimbingan pranikah yang diadakan oleh Kantor Urusan Agama Kementerian Agama RI.

Bimbingan pranikah biasanya dilaksanakan selama dua hari dengan waktu yang ditentukan oleh pihak KUA setelah pasangan mendaftarkan diri untuk bimbingan pranikah. Bimbingan pranikah ini sangat berguna untuk calon pengantin agar lebih paham mengenai seluk beluk pernikahan.

Semua akan dijelaskan oleh ahlinya dalam proses bimbingan pernikahan ini. Pernikahan tidaklah suatu proses yang mudah maka dari itu diperlukan bimbingan yang cukup agar calon pengantin memahami risiko-risikonya.

Add Comment

Comments are closed.