
1.Persyaratan Membuat Surat Numpang Nikah
-Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
-Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita-
-Pas foto berukuran 4×6 berlatar belakang biru
-Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita
-Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita
-Surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan
2. Cara Membuat Surat Numpang Nikah
-Meminta surat pengantar dari RT/RW
-Mengurus surat pengantar di kelurahan
-Mengurus surat numpang nikah di KUA
Di KUA ini, siapkan fotokopi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.
Add Comment