Couples, Ijab Kabul merupakan arti dari “ijab” yaitu perkataan seorang wali nikah ketika menikahkan anak perempuannya kepada mempelai pria, dan “kabul” adalah jawaban mempelai pria untuk menerimanya.
salah satu syarat dari sahnya ijab kabul dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 27 adalah lafal yang jelas dan beruntun serta tidak berselang waktu.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Budi Jaya Putra turut menjelaskan bahwa pengucapan ijab maupun kabul tidak perlu dalam satu tarikan nafas. Hal tersebut berdasarkan prinsip taysir atau kemudahan dalam beragama (QS. al-Hajj: 78 dan QS. al-Baqarah: 185). Dari Anas r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: “Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari!” (Muttafaqun ‘Alaih).

Jadi tidak ada ketentuannya harus satu tarikan nafas, karena pada dasarnya pernikahan itu adalah mudahkanlah bukan mempersulit.

Add Comment

Comments are closed.