Apabila anda ingin melangsungkan pernikahan, namun pasangan anda secara administrasi memiliki domisili yang berbeda dengan anda, maka dibutuhkannya surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).Lalu, apa saja yang menjadi persyaratan pengurusan surat numpang nikah, simak terus artikel berikut.

1.Persyaratan Membuat Surat Numpang Nikah

-Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
-Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita-
-Pas foto berukuran 4×6 berlatar belakang biru
-Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita
-Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita
-Surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan


2. Cara Membuat Surat Numpang Nikah

-Meminta surat pengantar dari RT/RW
-Mengurus surat pengantar di kelurahan
-Mengurus surat numpang nikah di KUA
Di KUA ini, siapkan fotokopi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.

Add Comment

Comments are closed.